Abstract:
Tinjauan Sosiologis Aturan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Oleh Masyarakat Gambut di Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas
Yusril
ABSTRAK
Tujuan penelitian Skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan aturan larangan membuka lahan dengan cara membakar di Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas serta untuk mengetahui eksistensi kearifan lokal masyarakat setelah ditetapkannya aturan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau sosiologis yang bersumber pada data primer yang didapatkan dari lapangan dan didukung oleh data-data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriftif yang menyajikan gambaran fakta secara sistematis terkait permasalahan penelitian.
Berdasarkan hasil dari penelitian Skripsi ini menunjukan hasil bahwa: Pertama penetapan aturan larangan membuka lahan dengan cara membakar merupakan suatu upaya pemerintah Indonesia untuk mencegah dan/atau menanggulangi kebakaran hutan dan/atau lahan yang telah berdampak secara global. Dalam ketentuan tersebut terdapat pengeculian pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal masyarakat, namun pengeculian pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat sebab terjadinya inkonsistensi dalam peraturan tersebut. Kedua terjadinya kontradiksi penerapan aturan larangan membuka lahan dengan cara membakar di Desa Mantangai telah berdampak terhadap eksistensi kearifan lokal masyarakat yang erat kaitannya dengan nilai ekonomi, sosial budaya, ekologi dan spritual.
Kata Kunci: Tinjauan Sosiologis, Larangan Membakar Lahan