Abstract:
Tanah merupakan suatu hal yang sangat penting berguna dalam berlangsungnya kehidupan manusia sehari-hari, beberapa diantaranya adalah sebagai tempat tinggal, tempat melangsungkan kehidupan, dan sebagai wadah dalam memenuhi kehidupannya. Pendaftaran tanah sangat penting, karena bidang tanah yang sudah terdaftar akan mendapat sertifikat serta memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang tanah sehingga menimbulkan rasa aman atas tanah yang ia kuasai. Hak atas tanah berarti dasar yang sangat penting bagi martabat dan kebebasan rakyat itu sendiri. disisi lain merupakan kewajiban negara untuk menanggung kepastian hukum hak atas tanah meskipun hak atas tanah dibatasi oleh kepentingan orang lain dan warga negara. Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap perkara penerbitan sertifikat kepemilikan yang terjadi secara tumpang tindih dan mengetahui solusi yang tepat jika penerbitan sertifikat hak milik atas tanah terjadi tumpang tindih.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis adalah: Pertama, hasil analisis penulis terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 15/Pdt.G/2016/PN.BJM adalah dalam putusan tersebut hakim menilai bahwa Sertifikat Hak Milik tanah tersebut telah mengandung cacat yuridis dari aspek prosedural. Tergugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa baik secara de facto dan de jure. Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Penggugat adalah non prosedural, dan terjadi pelanggaran terhadap asas kecermatan (principle of carefulness), sehingga ia harus dibatalkan dan/atau dihapuskan. Kedua, Hakim atau peangadilan ini merupakan alat perlengkapan dalam satu negara hukum yang ditugaskan menetapkan perhubungan hukum yang sebenarnya antara dua pihak yang terlibat dalam perselisihan atau persengketaan. Ada beberapa solusi yang tepat untuk mencegah terjadinya tumpang tindih sertifikat hak milik atas tanah pertama program komputerisasi peta pendaftaran tanah. Kedua, penyelesaian melalui Badan Peradilan. Ketiga, penertiban administrasi mengenai informasi tanah.
Kata Kunci: pendaftaran tanah, hak milik, tumpang tindih