Abstract:
Abstrak
Suatu putusan hakim dapat saja dianggap oleh Ketua Pengadilan Negeri bahwa putusan tersebut memiliki daya eksekusi yang menjangkau pihak-pihak diluar pihak yang berperkara. Hal semacam ini, tentunya sangat mencemaskan, sekaligus merupakan krisis hukum bagi pihak ketiga terkait kepastian hukum dan penerapan hukum yang berkeadilan bagi pihak ketiga diluar perkara tentang hak keperdataannya. Bahwa terkait persoalan tersebut, terdapat perbedaan bilamana menyangkut kepentingan pihak ketiga dengan adanya rencana eksekusi menyangkut hak keperdataannya. Maka dalam hal ini, langkah hukum apakah yang dapat diambil oleh pihak ketiga ketika menghadapi tantangan terkait adanya permohonan eksekusi sehingga dapat menunda atau menangguhkan eksekusi riil tersebut, dan apakah pihak ketiga dapat mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek perkara yang sudah dieksekusi. Bahwa perlunya pembahasan mengenai hal tersebut, guna menganalisis langkah hukum konkrit, efektif dan efisien yang dapat diambil oleh pihak ketiga untuk mempertahankan hak-haknya. Dalam hukum acara perdata tersedia langkah hukum yang dapat diambil berkaitan dengan adanya pihak ketiga dalam posisi yang tidak mengetahui atau tidak dilibatkan sebagai pihak dalam suatu perkara perdata, yaitu berupa upaya hukum derden verzet atau juga disebut perlawanan pihak ketiga atau juga disebut bantahan pihak ketiga. Namun perlu dikaji lebih mendalam terkait perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini, apakah memungkinkan dilakukan oleh pihak ketiga bilamana perkara perdata yang hendak dilawan itu putusannya ternyata telah berkekuatan hukum tetap dan/atau objek perkaranya sudah dieksekusi.
Kata Kunci: Langkah Hukum; Upaya Hukum; Penangguhan Eksekusi; Derden Verzet; Perlawanan Pihak Ketiga.