Abstract:
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan asas keadilan
didalam hubungan hukum para pihak dalam transaksi elektronik dengan sistem
prapesan serta bagaimana menganlisis tentang sejauh mana perlindungan hukum
terhadap konsumen perdagangan elektronik dengan sistem prapesan Jenis
Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif dengan sifat
Penelitian perspektif dan tipe penelitian yang digunakan adalah sistematik hukum
tujuan dari penelitian ini adalah untuk identifikasi terhadap pengertian pengertian
pokok/dasar dalam hukum masyarakat, subjek hukum dan kewajiban serta
hubungan hukum hasil dari penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap
konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik dengan sistem prapesan sesuai
Pasal 4 huruf h UUPK berhak mendapat kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Ketentuan-ketentuan dalam UU ITE
maupun UU Perlindungan Konsumen masih sangat simplistis (sederhana) untuk
mengatakan telah adanya jaminan keadilan dalam perdagangan secara elektronik
khususnya bagi konsumen. Dengan ungkapan lain, standar perlindungan
konsumen dalam praktik perdagangan secara elektronik masih rendah baik karena
tidak ada persyaratan keadilan dalam syarat kontrak itu sendiri maupun kontrak
yang akan disepakati bersifat standar atau baku. Bahkan UU ITE belum mengatur
mengenai validitas kontrak sebagai bagian dari informasi syarat kontrak.