Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan pertanggung
jawaban hukum mengenai dapat atau tidaknya dimintai pertanggungjawaban secara
hukum terhadap seorang selebgram yang mempromosikan produk kosmetik ilegal
apabila terjadi sesuatu hal pada produk yang dipromosikannya serta bentuk dari
tanggung jawab seorang selebgram terhadap produk ilegal yang dipromosikannya
ketika hal tersebut terjadi pada dirinya.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan mengintervensi dan
menganalisis peraturan perundang-undangan dan aturan yang ada di bawahnya yang
mengatur mengenai pertanggungjawaban secara hukum terhadap seorang selebgram
yang mempromosikan produk kosmetik ilegal serta bentuk tanggung jawab seorang
selebgram terhadap produk ilegal yang dipromosikannya.
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, seorang selebgram
yang mempromosikan produk kosmetik ilegal tidak dapat dimintai pertanggung
jawaban secara hukum karena tidak ada aturan yang jelas. Namun berdasarkan pasal
1367 KUHPerdata, selebgram tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas barang
yang berada di bawah pengawasannya, yaitu produk kosmetik tersebut, kecuali
pelaku usaha. Ini karena selebgram hanya terikat pada kontrak kerja sama endorse
dan tidak mengetahui tentang produk yang berada di bawah pengawasannya. Kedua,
Bentuk tanggung jawab seorang selebgram terhadap produk ilegal yang
dipromosikannya adalah memberikan ganti kerugian terhadap konsumen
sebagaimana pasal Perbuatan Melawan Hukum 1365 KUHPerdata serta PasaI 38 UU
ITE, namun dalam permasalahan dalam penelitian ini berlaku pasal 1367
KUHPerdata sehingga yang patut bertanggungjawab adalah pelaku usaha.