Abstract:
Pidana yang Dijatuhkan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau No. 9/Pid.Sus/2020/PN Pps. yaitu pidana penjara 1 tahun 3 bulan tidak sesuai dengan SEMA no. 4 tahun 2010 tentang rehabilitasi. Artinya putusan hakim tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan (yaitu teori gabungan) Padahal didalam putusannya pelaku memenuhi syarat syarat untuk dapat direhabilitasi. Sehingga pertimbangan hakim tidak memuat tujuan pemidanaan.
Pidana yang Dijatuhkan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau No. 9/Pid.Sus/2020/PN Pps. tidak memenuhi dari nilai aspek keadilan, putusan pidana penjara tersebut belum adil bagi pelaku (karena tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan). Dari aspek kepastian hukum, putusan pidana penjara tersebut tidak mempertimbangkan SEMA no. 4 tentang rehabilitasi. Dari aspek kemanfaatan hukum, putusan pidana penjara tanpa menerapkan rehabilitasi medis adalah tidak sesuai dengan penerapan hukum yang ada. Lebih baik direhabilitasi daripada pidana penjara, ditambah faktor sosial juga kapasitas penjara yang penuh.
Kata kunci (keyword): Tindak Pidana Narkotika, Pidana Penjara