Abstract:
Kata Kunci : Pidana Mati, Disparitas, Putusan Pengadilan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganaliasa hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana sehingga terdapat disparitas terhadap putusan tindak pidana narkotika dan kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana narkotika dimasa yang akan datang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun metode penelitian yang digunakan adalah normatif, tipe penelitian legal reform oriented dengan bahan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan putusan pengadilan terkait pidana mati. Hasil dari penelitian ini adalah adanya disparitas atau perbedaan putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap perkara yang sama, khususnya perkara tindak pidana narkotika merupakan bagian dari kewenangan hakim untuk memutus suatu perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan hati nuraninya. Meskipun suatu perkara dituntut dan diputus dengan pasal yang sama, bukan berarti pemidanaannya juga harus sama, hal ini disebabkan karena tidak ada perkara yang benar-benar sama, baik mengenai latar belakang pelaku melakukan tindak pidana, modus operandi maupun jumlah berat barang bukti yang ditemukan pada saat terjadinya penangkapan. Kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana narkotika dimasa yang akan datang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya mengenai penjatuhan putusan pidana mati masih diatur dan diperlukan dalam KUHP meskipun pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak lagi menjadi pidana pokok dan beralih menjadi pidana alternatif.