Abstract:
KEPASTIAN HUKUM TENTANG PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) DI KOTA BANJARBARU
Muhammad Rifqi
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui pengaturan mengenai penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Banjarbaru serta Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hanya mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), identifikasi masalah dan menganalisa secara deskriptif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai pengaturan mengenai penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Banjarbaru diatur pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bangunan dan Gedung tetapi untuk di Banjarbaru sendiri Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah berlaku tetapi untuk caranya sama seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jadi tetap dipungut retribusinya. Kedua, perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hanya mempunyai Izin Mendirikan Bangunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua, Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat yang Hanya Mempunyai Izin Mendirikan Bangunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur mengenai Bangunan Gedung yang telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung sehingga melindungi masyarakat yang hanya masih memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimana Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin..
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).