Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah adalah untuk mengetahui apakah perbuatan pemaksaan persetubuhan anak dengan hewan dapat dikatakan tindak pidana dan untuk menganalisis kebijakan formulasi hukum pidana dalam menangani tindak pidana pemaksaan persetubuhan anak dengan hewan. Metode penelitian yangdigunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakantipe pendekatan undang-undang yang relevan, dan pendekatan konseptual dengan menelaah pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum yang terkait dengan topik penelitian ini.Menurut hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Berdasarkan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”. Selanjutnya Pasal 302 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan; 1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya; 2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaan dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya. Maka kejahatan yang dilakukan pelaku pemaksaan persetubuhan anak dengan hewan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 302 KUHP dimana pelaku menyuruh melakukan tindak penganiayaan hewan. Kedua, Diversi wajib dipertimbangkan dalam penyelesaian perkara anak apabila tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun. Jerat hukum yang diatur dalam Pasal 80 (1) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 yaitu dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 302 KUHP dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah). Maka hal ini menjadi penting dikarenakan jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman di atas 7 (tujuh) tahun, tindak pidana tersebut tergolong sebagai tindak pidana berat. Dasar hukum pelaksanaan diversi pada penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum oleh penyidik mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan, wajib diupayakan Diversi. Kata Kunci (keyword): Pemaksaan, Persetubuhan, Kekerasan Hewan, Pelaku Anak