Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen SPayLater di dalam aplikasi Shopee dan juga untuk mengetahui tanggung jawab pihak penyedia dalam terjadinya penyalahgunaan data pribadi yang menyebabkan kerugian bagi konsumen. Melalui metode penelitian hukum normatif yang bersumber pada data sukender berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pemanfaatan internet yang memunculkan transaksi perdagangan elektronik atau yang dikenal dengan e-commerce menawarkan daya tarik Paylater dalam pilihan pembayarannya menunjukkan bahwa: Pertama, penonaktifan akun karena akun SPayLater konsumen ditautkan ke akun SPayLater orang lain karena tagihan yang belum dibayar, termasuk untuk mencegah akses ilegal berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, penagihan yang tidak dilakukan oleh pemilik bertentangan dengan gagasan mendasar untuk melindungi informasi pribadi. Dalam rangka penyelesaian melalui layanan pengaduan konsumen dengan melakukan verifikasi dan investigasi pengaduan secara tegas, Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi segala tindakan di sektor jasa keuangan memberikan perintah kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kedua, Dari segi pertanggungjawaban pelaku, PUJK wajib mempertanggungjawabkan kerugian konsumen yang diakibatkan oleh kesalahan, kelalaian, dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di industri jasa keuangan. Dalam rangka penyediaan layanan pengaduan ini melalui customer care dan form permintaan aktivasi akun, PT Commerce Finance telah bekerja sama dengan PT Shopee Indonesia sebagai bagian dari implementasi kinerja berkelanjutan dalam interaksi antara konsumen dan PUJK yang dilakukan di aplikasi Shopee.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Konsumen; Paylater; Data Pribadi; Shopee