Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci : Studi Kasus, Penipuan, Wanprestasi.
Terjadinya Wanprestasi senantiasa diawali dengan hubungan kontraktual (Characteristics of defaults is always preceded by a contractual relationship). Kontrak dibuat sebagai instrument yang secara khusus mengatur hubungan hukum antara kepentingan-kepentingan yang bersifat privat atau perdata Suatu hubungan hukum yang diawali dengan kontraktual tidak selalu merupakan perbuatan wanprestasi, akan tetapi dapat pula merupakan suatu perbuatan tindak pidana penipuan ex Pasal 378 KUHP adapaun dalam penelitian ini adalah Tindak Pidana Penipuan terkait Wanprestasi namun dalam putusannya oleh pengadilan Negeri Banjarbaru, hingga pada putusan kasasinya yang Kembali diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Tujuan dari Penelitina ini adalaha Mengkaji dan menganalisis Konstruksi pertimbangan hakim dalam memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara NOMOR 485 K/Pid/2019 PN Bjb dan menganalisis tepatkah pertimbangan hakim dalam memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara NOMOR 485K/Pid/2019/PN Bjb Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan Putusan perkara NOMOR 485K/Pid/2019/PN Bjb dalam putusan tersebut telah terbukti melakukan sebagaimana dalam surat dakwaan tetapi perbuatan tersebut merupakan wanprestasi bukan pidana hal ini membuat tidak ada kepastian Hukum dalam hal ini tidak adanya keadilan bagi Korban dengan diputuskan lepas dari segala tuntutan hukum bagi terdakwa, sedangkan tidak ada upaya ataupun itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang milik terdakwa hal ini tentunya tidak sejalan dengan apa yang dimaksud dengan teori kepastian hukum. Kedua Putusan Mahakmah Agung 485/K/Pid/2019/PN Bjb belum mencerminkan keadilan subtantif maupun keadilan prosedural , karena tidak semua parameter yang dijadikan dasar untuk menganalisis putusan tersebut dapat terpenuhi?