Abstract:
Ketersediaan pangan tidak terlepas dengan ketersediaan lahan pertanian sebagai fungsi strategis, di mana usaha budi daya rnasih memerlukan lahan perlanian. Lahan pertanian diperlukan untuk nrengimbangi laju pertambahan jumlah penduduk sejalan dengan meningkatnya populasi manusia yang mengikuti pertumbuhan eksponensial atau deret hitr”rng, sedangkan penyediaan lahan mengikuti deret aritmetika atau deret angka. Sektor pertanian khususnya tanaman pangan di Kabupaten Tanah Laut dilihat dari masing-masing lapangan usaha dalam menyumbangkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), di lnana lapangan usaha di bidang pertanian dan pertarnbangan memiliki peran paling besar. Salah satu upaya pernerintah untuk mengamankan sejurnlah lahan pangan yang ada agar tidak dialihfungsikan serta demi tercapainya tujuan pernbangunan nasional, maka disusunlah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanlutan.
Implernentasi kebijakan merupakan masalah yang kornpleks, selalu terdapat kesenjangan antara penetapan kebijakan dengan pelaksanaannya. Isu penting pembangunan pertanian dewasa ini adalah tentang kebijakan periindungan lahan pertanian –vang berkelanjutan berwawasan lingkungan. Pendekatan penrecahan masalah implementasi diperkenalkan dengan rnenjarvab dalam analisis masalah tentang keadaan-keadaan tnenrperkuat dan rnelemahkan keberhasilan pilihan-pilihan pemerintah saat ini dan masa yang akan datang.
Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui perkembangan implementasi kebijakan periindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan mengetahui faktor-faktor vang memengaruhi implementasi kebiiakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Laut.
Tempat penelitian dilaksanakan di Kabupaten Tanah Laut pada Kecamatan Pelaihari. Luas lahan hasah Kabupaten Tanah l-aut lebih kurang 42.322,38 ha vang tersebar di 11 kecarnatan. Jenis penelitian yang digunakan ,yaitu penelitian kualitatif deskriptif, yaitu penelitian yang berupaya untuk mendeskripsikan atau menggambarkan apa adanya mengenai fokus, gejala, keadaan atau f’enomena yang berkartan dengan implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan teknik mengumpulkan data (wawancara, observasi, dokumentasi dan recorder), tekstual dan gambar menjadi bagian dari unit analisis dan tema-tema, pola-pola ditafsirkan sebagai bagian dari fenomena sosial. Pendekatan phenornenological research digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian dengan cara menemukan kebenaran secara ilmiah. Pendekatan phenornenological research dilakukan dengan jalan pengamatan dan wawancara terhadap para informan terpilih, yang berhubungan dengan pengalaman mereka dan dengan mengembangkan pola-pola dan relasi-relasi makna yang terkuak dibalik fakta dari suatu obyek yang diteliti.
Tingkat implementasi kebiiakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan menggunakan formula kebijakan derivat atau turunan dari suatu kebijakan yaitu Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilal,ah (RTRW) Kabupaten Tanah Laut Nontor 3 tahun 2016 sarnpai pada proses kajian akademis, dengan hasil Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang pernbahasannya dengan pihak legisiatiltahun 2023. Diperoleh data hasil groun check kajian akademis luasan lahan LP2B seluas 21.399.75 ha, LCP2B seluas 4.369,52 ha, dan alih fungsi lahan seluas 3.093,43 ha, yang tersebar di 11 kecamatan, dan urntuk Kecamatan Pelaihari luasan LP2B adalah 3.530,75 ha, LCP2B 200,56 ha, dan alih tirngsi lahan seluas 90.27 ha sebagai kelengkapan data yang diusulkan dalarn Raperda LP2B. Faktor-faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan rnenggunakan formulasi kebijakan derivat atau turunan dari suatu kebijakan yaitu Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 tahun 2016 dilihat dari faktor komunikasi, faktor sumber daya, faktor disposisi (sikap), dan faktor struktur organisasi.