Abstract:
Semakin meningkatnya jumlah penduduk berpengaruh terhadap produksi air limbah pada suatu Kabupaten/Kota. Kabupaten Tabalong adalah salah satu kabupaten yang berada di wilayah utara dari Provinsi Kalimantan Selatan. Adapun sistem pengelolaan air limbah secara sistem setempat di kabupaten Tabalong adalah dengan menggunakan tangki septik atau cubluk. Sehingga, lumpur tinja yang dihasilkan perlu diolah terlebih dahulu pada Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja. Perencanaan ini bertujuan untuk menganalisis jumlah lumpur tinja yang dihasilkan penduduk di wilayah perencanaan, mendesain dimensi IPLT serta merencanakan anggaran biaya yang dibutuhkan. Metode perhitungan dan desain yang digunakan mengacu pada Buku pedoman A oleh Kementrian PUPR dan Peraturan Menteri PUPR No. 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Selain itu, untuk perhitungan RAB berdasarkan pada Harga Satuan Pokok (HSPK) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021. Sehingga didapatkan hasil perhitungan dengan jumlah lumpur tinja yang dihasilkan adalah sebesar 64,5 m3/hari. Bangunan pengolahan IPLT terdiri dari 4 bak Sludge Separation Chamber (SSC) dengan panjang 12 m, lebar 5 m, dan kedalaman 3 m untuk masingmasing bak. Kolam anaerobik dengan panjang 12 m, lebar 4 m, dan kedalaman 5 m. Kolam fakultatif dengan panjang 12 m, lebar 4 m, dan kedalaman 2 m. Kolam maturasi dengan panjang 21 m, lebar 2 m, dan kedalaman 1 m. Unit pengeringan lumpur digunakan 4 bak Sludge Drying Bed dengan panjang 4 m, lebar 2 m, dan kedalaman 1 m untuk masing-masing bak. RAB yang diperlukan dalam perencanaan IPLT di Kabupaten Tabalong adalah sebesar Rp 2.681.583.759.