Abstract:
Kolaborasi antara teknologi dan transportasi membuahkan kolaborasi penciptaan sebuah inovasi e-bike atau yang dikenal sepeda listrik. E-bike atau sepeda listrik merupakan salah satu contoh kemajuan dalam bidang moda transporasi di Indonesia. Sepeda listrik merupakan jenis kemajuan dari sepeda konvensional pada dewasa ini, sayangnya kemajuan moda pengangkutan ini tidak diimbangi dengan regulasi yang matang. Penelitian ini bertujuan untuk dapat menganalisis klasifikasi yang tepat untuk moda pengangkutan sepeda listrik serta mengetahui sejauh mana perlindungan hukum dan persyaratan dalam aturan sepeda listrik dalam menertibkan para penggunanya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data sekunder sebagai bahan penelitian yang utama serta melihat bagaimana implementasinya dalam praktik. Walaupun aturan sepeda listrik sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan Menteri tersebut mengatur
xi
persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna. Sayangnya, peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum mengakomodir keberadaan sepeda listrik sebagai salah satu jenis kendaraan. Dikarenakan ketidakjelaskan klasifikasi jenis kendaraan pada sepeda listrik berimbas terhadap teknis penggunaan salah satunya batasan umur penggunaan sepeda listrik serta perlindungan dan persyaratan yang dinilai masih kurang lengkap sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena peraturan menteri yang sudah disebutkan hanya bersifat sebagai payung hukum saja dan juga sudah diamanatkan kepada tiap-tiap daerah untuk membentuk pengaturan teknis penggunaan sepeda listrik. Pembentukan regulasi khusus merupakan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan izin penggunaan sepeda listrik ditiap daerah.
Kata Kunci (Keywords): Sepeda listrik, Klasifikasi Jenis Kendaraan, Kekosongan Hukum