Abstract:
Abstrak : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui batasan kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh penyidik Polri dan Peraturan penanganan yang dihadapi Penyidik POLRI, Penyidik Perwira TNI AL, dan PPNS dalam melakukan penyidikan apabila terjadinya penangkapan secara bersamaan. Misalnya, dalam mengkaji undang-undang, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis data dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif yang memanfaatkan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Hasil temuan penelitian ini sejalan dengan “Pedoman Teknis Polisi No. Pol.: ST/2080/X/KEP./2012” tentang “Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia” yang membatasi batas-batas kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. penyidik Polri. Secara keseluruhan, sangat penting untuk membatasi ruang lingkup penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri untuk menjaga kejelasan hukum dan menjaga hak asasi manusia.. Serta penanganan kasus yang dihadapi oleh “penyidik Polri, penyidik Perwira TNI AL, dan PPNS” harus dilakukan dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga, yakni harus bertindak sesuai dengan petunjuk teknis masing-masing yang ada di institusinnya. Penyidik dari masing-masing lembaga harus saling berkoordinasi dan berkomunikasi untuk memastikan bahwa tugas dan kewenangan masing-masing lembaga dilaksanakan secara efektif dan efisien. Dalam hal terjadi penangkapan bersama, tugas penanganan kasus harus diserahkan kepada lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai dengan jenis kasus yang dihadapi.
Kata Kunci : Kewenangan Penyidikan, Kepastian Hukum, Lembaga Penegak Hukum, Koordinasi.