Abstract:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pernikahan yang dilakukan oleh pasangan di bawah usia 19 tahun dan tidak seharusnya siap untuk menikah disebut pernikahan dini. Tujuan dari literature review ini adalah untuk mengidentifikasi hubungan antara budaya, pengetahuan, sikap, dan teman sebaya dengan kejadian pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan metode scooping review berdasarkan penelitian-penelitian sebelumnya. Database pencarian yang dipergunakan adalah Google Scholar dan Portal Garuda. Terdapat 12 artikel penelitian yang sinkron dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 5 artikel penelitian menunjukkan korelasi budaya, 6 artikel penelitian menunjukkan korelasi pengetahuan, 4 artikel penelitian menunjukkan korelasi sikap serta 3 artikel penelitian memberikan korelasi teman sebaya dengan kejadian pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan antara budaya, pengetahuan, sikap, dan teman sebaya dengan kejadian pernikahan dini.
Kata kunci: Pernikahan dini, budaya, pengetahuan, sikap dan teman sebaya