Abstract:
Skripsi ini membahas tentang tindak pidana korupsi peralihan kepemilikan tanah negara oleh kepala daerah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan untuk menelaah peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dialami atau dihadapi. Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan kasus (Case Approach) yaitu suatu penelitian normatif yang bertujuan untuk mempelajari norma-norma hukum atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Apakah Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas sudah tepat, terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg. Majelis Hakim dalam pertimbangannya berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dianggap tidak ada pelanggaran atau penyimpangan terhadap ketentutan-ketentuan tentang pengelolaan barang milik negara maupun daerah. Namun, penulis menilai putusan yang dipilih oleh Majelis Hakim adalah tidak tepat. Penulis dengan mengacu pada Pertimbangan Hakim Anggota II, menarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa adalah telah memenuhi rumusan dalam dakwaan primair yakin Pasal 2 ayat (1). Sehingga terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perihal nilai kepastian, keadilan, serta kemanfaat hukum dalam putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg seharusnya diharapkan dapat memenuhi tujuan ideal hukum tersebut, yang dalam pelaksanaanya juga melindungi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.