Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut mengenai permasalahan komersialisasi fan art yang saat ini sedang marak terjadi. Dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dalam tindakan komersialisasi fan art, serta upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa hak cipta pada kasus internasional yang diselesaikan oleh pihak Pengadilan Niaga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang menjawab suatu permasalahan dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur pelanggaran hak cipta terhadap suatu karya cipta dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, identifikasi masalah serta menganalisis secara preskriptif.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, karya seni penggemar (fan art) yang pada mulanya hanya dipublikasikan melalui situs digital sebagai bentuk apresiasi terhadap pencipta karya asli, kemudian dialihwujudkan kedalam bentuk merchandise atau sesuatu yang memiliki nilai jual dengan menggunakan elemen dari suatu karya ber hak cipta favoritnya tanpa izin dari pemilik hak cipta bersangkutan. Menurut ketentuan undang-undang hak cipta, tindakan ini dianggap sebagai suatu pelanggaran hak cipta yang melanggar hak-hak dari pemilik ciptaan. Kedua, dalam penyelesaian kasus sengketa hak cipta dalam komersil fan art dapat ditempuh melalui jalur litigasi ke Pengadilan Niaga pada domisili tergugat atau tempat terjadinya kasus pelanggaran hak cipta. Apabila sengketa tersebut melibatkan negara lain, dapat melalui jalur non litigasi seperti arbitase internasional.
Kata kunci : Seni Penggemar (Fan art), Komersial, Perlindungan Hukum