Abstract:
Jasa konsultan adalah profesi yang menawarkan layanan berupa pertimbangan, nasihat, penjelasan, ataupun keterangan bagi kliennya, semua yang dilakukan seorang konsultan dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan klien. Lingkup pekerjaan jasa konsultasi ditentukan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara konsultan dan klien. Dalam jasa konsultasi, para konsultan biasanya akan menyajikan penemuan, membuat kesimpulan, dan memberikan rekomendasi kepada klien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh pasal 23 atas jasa konsultan pada Firma HLP Consultant Banjarmasin. Akan tetapi dalam kasus ini klien menyerahkan perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh pasal 23 atas jasa konsultan kepada Firma HLP Consultant sesuai dengan perjanjian yang sudahditentukan. Dalam penelitian ini menggunakan data kuantitatif, data yang dapat dihitung dan diukur secara nyata yang berupa informasi atau bilangan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Firma HLP Consultant Banjarmasin sudah membuat SPT tahunan sebagai kredit pajak.
Kata kunci: Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, PPh Pasal 23