Abstract:
Penjualan merchandise unofficial atau bisa disebut dengan barang-barang k-pop versi palsu ini merupakan sebuah pelanggaran serius karena merupakan sebuah pencurian terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual seseorang. Pelanggaran ini tergolong sebagai sebuah pelanggaran hak cipta karena dengan sewenang-wenang menggunakan desain tersebut untuk membuat produk serupa demi menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji Perlindungan Hukum Pencipta Terkait Dengan Unnoficial Merchandise Kpop. Penelitian ini perupakan penelitian hukum normatif menggunakan sifat penelitian prespektif analitis dan tipe penelitian kekaburan hukum.
Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Terhadap fenomena merchandise palsu, hal tersebut dapat dikatakan melanggar hak cipta dengan menelaah beberapa sisi. Pertama, merchandise palsu mencederai hak eksklusif pencipta/ pemegang hak cipta. Kedua, objek hukum hak cipta adalah ekspresi dari sebuah ide yang telah direalisasikan. Ketiga, keberadaan merchandise palsu melanggar hak moral yang dimiliki oleh pencipta/ pemegang hak cipta. Keempat, merchandise palsu dapat melanggar hak cipta apabila mencederai hak ekonomi pencipta/ pemegang hak cipta. Kelima, merchandise palsu melanggar hak cipta apabila direproduksi, diadaptasi dan didistribusikan tanpa izin dari pencipta/ pemegang hak cipta. Kedua, Dalam mengkaji perlindungan hukum atas pelanggaran hak cipta terhadap pencipta dan karya ciptaannya dalam penjualan merchandise palsu hal ini dapat ditelaah melalui UU No.28/2014. Pertama, hak cipta sebagai hak ekslusif pencipta pada dasarnya dimiliki oleh pemegang hak cipta. Kedua, pada hak cipta hal yang dilindungi merupakan ide yang telah direalisasikan ke dalam benda berwujud dan nyata. Ketiga, perlindungan hak cipta terhadap pencipta/ pemegang hak cipta terlihat dengan adanya ketentuan hak moral dan hak ekonomi. Keempat, adanya fenomena unofficial merchandise dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi hingga melakukan gugatan. Kelima, upaya perlindungan hukum kepada pencipta/ pemegang hak cipta merchandise juga dapat dilakukan dengan mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan hukum terhadap hak merchandising.
Kata kunci (keyword) : Merchandise, Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual