Abstract:
Cita (2023). Penerapan Penatausahaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus Desa Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar). Pembimbing: Sarwani.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan penatausahaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Objek dari penelitian ini adalah di Desa Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Pendekatan penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Penelitian menggunakan data sekunder yang berasal dari data-data yang telah ada sebelumnya seperti laporan keuangan, visi dan misi serta struktur organisasi pemerintah Desa Manarap Tengah.
Hasil penelitian menemukan Desa Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar telah menerapkan penatausahaan keuangan desa berdasarkan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kata Kunci: Pengelolaan Keuangan Desa, Penatausahaan Keuangan Desa