Abstract:
ABSTRAK
Peraturan tentang Penemuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 hanya mengatur umum mengenai penemuan terhadap Cagar Budaya, Serta Penanganan Khusus yang ada dalam undang-undang tersebut hanya terpatok pada Cagar Budaya dan Objek di Duga Cagar Budaya (ODCB) dalam proses Register Nasional. Masih belum diatur secara khusus mengenai Penemuan terhadap Objek di Duga Cagar Budaya (ODCB) tidak terdaftar yang menjadi Objek Tindak Pidana. Maka untuk melindungi Objek tersebut dalam proses penyelesaian Perkara khususnya terhadap Barang Bukti berupa ODCB tersebut yang akan di identifikasi apakah merupakan sebuah Cagar Budaya atau Bukan Cagar Budaya untuk membuat kepastian dalam sidang pembuktian yang menjadi penentu kesalahan terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis dan dengan tipe penelitian doktrinal.
Hasil Penelitian ini adalah : Pertama, Dapat dilakukan Penanganan Khusus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan dilakukan penambahan aturan untuk proses penangananya bahwa sebelum dilimpahkan ke proses penyelesaian di persidangan, terhadap ODCB tidak terdaftar yang ditemukan menjadi Objek Tindak Pidana agar dilakukan sebuah Registrasi Nasional atau Pengkajian sebagai bentuk kepastian terhadap ODCB tersebut yang akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan Kedua, Ahli yang melakukan Pengkajian tersebut dapat dihadirkan di ruang sidang yang dapat menguatkan ODCB tersebut sebagai Cagar Budaya atau bukan Sebagai Cagar Budaya sesuai dengan ilmu yang dipelajarinya, dengan kualifikasi sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2010.
Kata Kunci : Cagar Budaya, Penanganan Khusus, Pembuktian