Abstract:
ADAWIYAH, RABIYATUL. 2023. KONSEP OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PERSFEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Prof. Dr. H. M. Erham Amin, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn. 110 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Operasi Tangkap Tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Masyarakat Indonesia mengenali OTT dari tindakan yang dilakukan KPK dimana sasarannya adalah terduga pelaku korupsi. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan dan pemberantasan dalam hal penegakkan hukumnya merupakan tugas KPK. Salah satu metode yang digunakan KPK dalam menjalankan tugasnya adalah melakukan tindakan OTT. Sayangnya, hingga saat ini belum terdapat payung hukum mengenai OTT dalam tindak pidana korupsi yang kemudian menuai pro kontra terhadap legalitas dan bagaimana kepastian hukum dari tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK tersebut.
Konsep OTT masih menjadi tanda tanya terhadap payung hukumnya, sebab jika berkaca kepada KUHAP, hanya dikenal 2 jenis cara saja untuk menangkap terduga pelaku yang ketentuannya dimuat dalam Pasal 18 KUHAP, yakni Penangkapan, dan Tertangkap Tangan. Jelas tidak tertera istilah OTT sebagaimana yang dilakukan oleh KPK, maka menjadi suatu pertanyaan legalkah apa yang sudah dilakukan oleh KPK dalam hal proses menangkap terduga pelaku tindak pidana korupsi yakni OTT yang selama ini sudah dilaksanakan oleh KPK.
Selama sesuai dan tetap berdasarkan peraturan yang berlaku, maka OTT yang dilakukan oleh KPK adalah berkekuatan hukum dan berkepastian hukum, terlepas dari istilah apapun yang digunakan.
Namun agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, menjadi hal yang urgent untuk sesegeranya mengatur SOP untuk melakukan OTT dalam undang-undang sebagai pedoman KPK. Dengan diakuinya OTT, akan memberikan legalitas terhadap tindakan OTT dan memberikan power serta kepastian hukum bagi penyidik dalam tindak pidana korupsi. Formulasi yang dirumuskan dalam penerapan OTT yakni dengan memberikan pengertian OTT, jangka waktu penangkapan, koordinasi dengan pihak lain, dan dasar pelaksanaan OTT.