Abstract:
Kelemahan dari perjudian online adalah risiko kecanduan. Situs judi online terus bermunculan walaupun sudah diblokir, hal ini biasanya dibantu dengan cara promosi. Biasanya pemilik situs akan mempromosikan situs judinya melalui media online mana saja yang kiranya akan dilihat oleh khalayak umum. Semakin maraknya promosi yang diadakan para pemilik situs judi online maka semakin banyak juga yang akhirnya tergiur untuk memainkannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum ITE yaitu Pasal 27 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 berlaku pada game online. Dengan menggunakan teknik penelitian hukum normatif yang berkonsentrasi pada analisis mendalam terhadap UU No. 19 Tahun 2016.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pemilik situs web dan individu yang mengiklankan perjudian daring di situs web dapat menghadapi hukuman dalam situasi ini. Komponen pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE telah terpenuhi dengan cara beroperasinya penyedia jasa perjudian internet dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Karena begitu banyak situs judi online yang masih dapat diakses melalui Server Negara Indonesia, faktanya masih cukup bertentangan. Kedua, dalam hal pencegahan terkait judi online tersebut masih sangat lemah karena KOMINFO yang sulit dalam pengawasan konten di ruang digital tersebut, padahal dalam hal ini KOMINFO sudah selalu mengupayakan agar iklan judi online tersebut diblokir namun masih saja terus bermunculan bahkan pada website pemerintah sekalipun. Bisa dikatakan bahwasanya KOMINFO sudah memulai pergerakan dengan berbagai macam cara untuk mengatasi permasalahan terkait judi online termasuk pelaku yang ikutserta melakukan promosi judi online dalam website.
Kata kunci: Iklan Judi Online; Kominfo; Website