Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh marak dan berkembang pornografi di media massa saat ini. Zaman sekarang pornografi menjadi lebih bebas dibandingkan dengan zaman dahulu. Hal ini menjadi permasalahan sosial yang tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia pada era globalisasi. Adanya Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ini adalah upaya dari pemerintah akan bahaya mengakses pornografi yang semakin meningkat. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui pemeran bisa dikatakan sebagai tersangka dan Untuk mengetahui yang menjadi problematika terhadap pembuktian tindak pidana penyebaran video porno Untuk menjawab permasalahan dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis penelitian Normatif. Penelitian ini dilihat dari sisi normatif yaitu penelitian terhadap kedudukan data sekunder hukum yang terdiri atas bahan hukum primer (peraturan perundang–undangan), bahan hukum sekunder yakni buku-buku keperpustakaan juga mengkaji hukum yang dikonsep sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Berdasarkan dari hasil penelitian skripsi menunjukkan bahwa : Pertama, Publik figur (tersangka) dalam analisis tersebut mengungkapkan bahwa motifnya untuk merekam video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi dan tidak memiliki niatan untuk menyebarluaskan kepada publik. Namun, karena kelalaiannya video tersebut dapat tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik. Kelalaiannya tersebut yang menjadikannya ditetapkan menjadi tersangka. Kedua, Problematika dalam pembuktian tindak pidana penyebaran video porno ialah sering terjadinya silang pendapat antar satu orang dengan yang lainnya mengenai pembuktian yang diatur dalam KUHAP dan “UU ITE”. Oleh sebab itu, dengan adanya alat bukti berupa link/website yang disebarkan, screenshoot, maupun video yang berkaitan dengan tindak pidana asusila pihak penegak hukum sudah langsung bisa menangani kasus tersebut.