Abstract:
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis terkait Keyakinan Non Diskriminasi Di bidang Keinginan Dalam Pencalonan Pimpinan Daerah, kemudian untuk mengetahui dan menganalisis terkait prespektif hukum dan HAM dalam PemDaerah di Negara. Penulisan Yg digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif, tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah kekaburan hukum, sehubung dengan tipe penelitian Yg digunakan yaitu yuridis normatif, maka pendekatan Yg dilakukan adalah pendekataan peraturan-aturanan (statue approach).Menurut penelitian skripsi ini, diperoleh hasil bahwa pertama, bahwa dalam Nomor UU DASAR 1946 Nomor 29 ayat (2) dikatakan bahwa Pemerintah memastikan kemerdekaan tiap-tiap masyarakat untuk menunjuk Keinginannya masing masing untuk ibadat menurut Keinginan dan Kepercayaan. Pemerintah memastikan tiap-tiap masyarakat sekehendak untuk memilih Keinginannya tersebut, kita juga sekehendak memilih dan mempunyai keyakinan politik Yg dijelaskan dalam UU nomor 39 tahun 1999 terkait hak asasi manusia Nomor 23 ayat (1) Ygmana mengatakan bahwa setiap orang sekehendak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Kedua, seseorang calon Pimpinan daerah harus menunjuk salah satu Keinginan dari enam Keinginan Yg disahkan di Negara, karena Negara tersebut sesuai dengan nilai sila mengakui adanya Allah Yg Maha Esa.
Kata Kunci : Prinsip Non Diskriminasi, Bidang Agama, Pemilihan Kepala Daerah