Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui apakah ada ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batas waktu pemasangan police lineii atau garis polisi pada tempat kejadian perkara serta dapat tidaknya pemasangan police line atau garis polisi dijadikan seagai objek praperadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dan juga dilakukan dengan inventarisasi dan identifikasi peraturan perundang-undangan serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan penelitian dan menganalisa secara deskriptif analitis.
Menurut hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, pemasangan police line atau garis polisi yang bertujuan untuk mempermudah penyidik dalam melakuakn pencarian barang bukti yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, dihadapkan pada kenyataan bahwa sampai saat ini masih belum ada ketentuan hukum yang mengatur secara tegas dan jelas berkenaan dengan police line itu sendiri. Baik mengenai tata cara pemasangan maupun batas waktu pemasangan police line pada tempat kejadian perkara. Kedua, berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur tentang kewenangan praperadilan, maka dapat dilihat bahwa pemasangan police line pada tempat kejadian perkara tidak dapat dijadikan sebagai objek praperadilan. Hal ini karena pengaturan yang mengatur tentang police line itu sendiri sampai saat ini masih belum ada. Tidak adanya peraturan yang menjadi dasar acuan membuat hakim akan kesulitan menilai ada tidaknya kesewenang-wenangan penyidik dalam pemasangan police line pada tempat kejadian perkara, seandainya perkara tersebut diujikan melalui lembaga praperadilan.
Kata kunci : batas waktu pemasangan, police line, penyidikan perkara pidana