Abstract:
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah sebuah akta pendirian Persekutuan Komanditer (CV) yang batal demi hukum dapat serta merta menghilangkan hak privat (hak kekayaan pribadi) para persero; dan bagaimana kedudukan harta kekayaan persero.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Batalnya akta pendirian oleh putusan pengadilan tidak serta merta menghilangkan hak privat para perseronya karena kekayaan CV adalah milik semua sekutu yang memasukan modalnya, mengacu Pasal 10-21 KUHD Kedua, Kedudukan harta kekayaan para persero CV dalam batalnya akta pendirian. Untuk penyelesaianya perlu dilakukan pemberesan CV meliputi: 1) Tahap pembubaran, mengacu Pasal 1646 KUHPerdata bahwa paling tidak ada empat hal menyebabkan persekutuan berakhir yaitu, lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan, musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan, kehendak dari sekutu, dan jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit; 2) Tahap Pemberesan, diatur dalam Anggaran Dasar Akta CV, apabila Anggaran Dasar tidak menentukan, Likuidator ditunjuk dalam Rapat Sekutu Terakhir. Apabila Rapat Terakhir ini tidak ada, pengurus terakhir melakukan: 1) Menginventarisasi kekayaan persekutuan perdata, 2) Menagih semua piutang persekutuan perdata dari debitornya; 3) Melaksanakan hak reklame atas barang-barang yang masih ada di tangan pembeli, menuntut pengembalian barang-barang yang ada di tangan pembeli atau pihak ketiga; 4) Membayar semua tagihan kreditor persekutuan termasuk likuidator; 5) Membagi sisa keuntungan kepada para sekutu yang masih berhak sesuai peran perseronya; 6) Likuidator dapat mewakili persekutuan; dan 7) Likuidator melaporan lengkap kepada pengurus.
Kata Kunci: Kedudukan, Harta Kekayaan, Persero Komenditer, Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.26/Pdt.G/2016/PN.BJM.