Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama mengetahui bagaimana kedudukan CCTV dalam pembuktian tindak pidana dan yang kedua untuk mengetahui bagaimana akibat hukum jika terjadi penghilangan barang bukti CCTV secara sengaja dalam suatu tindak pidana . Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang di teliti yaitu berupa bahan hukum Primer ,sekunder dan tersier . Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama alat bukti elektronik khususnya CCTV sudah menjadi alat bukti hukum yang sah berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU ITE sedangkan syarat materil mengenai alat bukti CCTV diatur didalam pasal 5 ayat (3) ITE yang mengatur bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan informasi dan transaksi elektronik. Kedua tindakan tersangka atau terdakwa yang merusak atau menghilangkan barang bukti dapat berakibat hukum terhadap proses pemeriksaan dugaan tindak pidana dan dapat pula terancam pemidanaan . Tindakan perusakan dan penghilangan barang bukti dapat dijadikan syarat subjektif oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka . Selain itu , tersangka atau terdakwa patut pula diduga melakukan tindak pidana , diantaranya sebagaimana di atur dalam KUHP dan UU ITE .