Abstract:
Abstrak: Pembelaan terpaksa adalah suatu tindakan pembelaan yang dimana ketentuan ini tidak di jelaskan dalam KUHP, namun pembelaan terpaksa ini di atur dalam KUHP dimana hal ini mengatur tentang seseorang yang melakukan tindakan yang dengan jelas dilarang dalam KUHP namun seseorang tersebut tidak dapat dipidana karna tindakannya merupakan tindakan pembelaan yang mana tindakannya ini dilakukan dengan terpaksa, untuk memenuhi kausal dari sebuah pembelaan terpaksa yang akhirnya menyebabkan hapusnya hukuman pidana seseorang tersebut.
Putusan adalah suatu pernyataan hakim sebagaimana pejabat negara yang diucapkan dimuka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan. Dalam menentukan putusannya hakim berpijak pada tiga asas hukum yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Dalam praktik peradilan, sangat sulit bagi seorang hakim untuk mengakomodir ketiga ketiga asas tersebut didalam satu putusan. Dalam menghadapi keadaan ini, hakim harus memilih salah satu dari tiga asas tersebut untuk memutuskan suatu perkara dan tidak mungkin ketiga asas tersebut dapat tercakup sekaligus dalam satu putusan (asas prioritas yang kausiatis). Jika diibaratkan dalam sebuah garis, hakim dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara berada (bergerak) diantara dua titik pembatas dalam garis tersebut yaitu apakah berdiri dalam titik keadilan atau titik kepastian hukum, sedangkan titik kemanfaatan itu sendiri berada diantara keduanya.
Kata Kunci: asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, Pembelaan Terpaksa, Putusan Pengadilan.