Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Polres Hulu Sungai Tengah dan untuk mengetahui bagaimana hambatan dalam pelaksanaan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Polres Hulu Sungai Tengah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang mengkaji data primer dengan cara turun langsung ke lapangan meneliti hal-hal tentang bagaimana penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta bagaimana hambatan-hambatan yang terjadi di Polres Hulu Sungai Tengah. Sifat penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analisis, yaitu menggambarkan atau memaparkan mengenai dan dan seteliti mungkin serta menjelaskan suatu keadaan yang terjadi kemudian dikaji berdasarkan data-data yang berhubungan dengan prosedur penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Polres Hulu Sungai Tengah.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa :
PERTAMA Pelaksanaan keadilan restoratif di Polres Hulu Sungai Tengah mulai dilaksanakan pada januari 2022 dan terdapat sebanyak 4 kasus yang berhasil di restoratif. Mekanisme pelaksanaannya dimulai dari menghubungi kedua belah pihak, menghubungi kepala desa, tokoh masyarakat, saksi-saksi, bhabinkamtibmas, melakukan musyawarah bersama, setelah mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak melakukan perdamaian dan menandatangani perjanjian perdamaian yang berisi kesepakatan-kesepakatan tersebut, dilakukan gelar perkara khusus yang dihadiri pihak-pihak terkait, kemudian dibuatlah surat perintah pemberhentian penyidikan yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. KEDUA Hambatan dalam pelaksanaan Keadilan Restoratif di Polres Hulu Sungai Tengah disebabkan beberapa hal yaitu pelapor menuntut ganti kerugian yang berlebihan, waktu, sumber dana (bagi bhabin) dan tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kata kunci : Keadilan, Restoratif, Polres Hulu Sungai Tengah