Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis peranLembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum ULM terhadap penyelesaian sengketa secara non litigasi. dan untuk mengatahui kendala dari Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum ULM dalam menyelesaikan sengketa secara non litigasi.Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Peran Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum ULM terhadap penyelesaian sengketa secara non litigasi jika dibandingkan dengan metode penyelesaian sengketa secara non litigasi lainnya yaitu menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang lainnya, seperti menggunakan lembaga arbitrase, maka tentu memiliki kendala berupa tempatnya yang jauh, ataupun menggunakan mediasi pada ranah pengadilan yang mana memiliki dasar hukum pada PERMA Nomor : 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, adapun kendalanya terkait dengan mediasi di pengadilan adalah karena memerlukan biaya, karena untuk mengajukan mediasi di pengadilan, mengharuskan membayar pendaftaran perkara, sehinggal hal tersebut menjadi kurang efisien bagi masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi yang sulit. Kedua, Terkait kendala dalam menyelesaikan sengketa secara non litigasi yaitu ketika LKBH ULM mengirim undangan dalam memanggil para pihak yang berperkara terkadang hasilnya dilapangan adalah diabaikan oleh para pihak, sehingga LKBH ULM yang menjadi sarana untuk membantu penyelesaian sengketa atau permasalahan tersebut menjadi gagal serta kendala dari itikad baik dari para pihak yang masing-masingnya mementingkan ego masing-masing sehingga tidak terdapat titik temu dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi adapun permasalahan lainnya yaitu dari status masyarakat tersebut, yang mana jika masyarakat mampu makapersyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis akan gugur.
Kata Kunci (keyword) : Peran LKBH ULM, Penyelesaian Sengketa Non Litigasi