Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci: Narkotika; Penyalahgunaan; Assesment; dan Penyidikan
Penelitian ini bertujuan untuk salah satu bentuk kewenangan Kejaksaan sebagai pemilik asas Dominus Litis dalam perkara Narkotika dengan pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa dengan penerapan asas peradilan Cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Dari hasil penelitian ini memperlihatkan sesungguhnya yaitu, bahwa: Pertama, ditemukan bahwa permasalahan yang dihadapi adalah ketidak samaan penangan pada perkara pada penyalahgunaan Narkotika. Hasil penelitian yang Kedua, ditemukan bahwa Laporan Hasil Assesment Penyalahguna Narkotika bisa termasuk alat bukti surat yang dapat dijadikan acuan / rujukan dimana penyelesaian Perkara penyalahgunaan Narkotika tidak hanya berujung dengan penjara/ pidana badan.