Abstract:
Hj.Raudah, Mei 2023. ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-XVII/2018 TENTANG ORGANISASI TUNGGAL ADVOKAT. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 66 halaman. Pembimbing Utama: Dr. AnangShophan Tornado, S.H.,M.H.,M.Kn., dan Pembimbing Pendamping: Indah Ramadhany, S.H., M.H.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji satu Lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yakni Mahkamah Konstitusi yang kembali menegaskan pendiriannya berdasarkan pada putusan-putusan sebelumnya bahwa PERADI
adalah satu-satunya Organisasi Advokat yang berhak secara elsklusif menjalankan 8 (delapan) kewenangan yang telah diberikan oleh UU Advokat. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa para Advokat tetap berhak untuk membentuk
Organisasi Advokat lain sebagai jaminan hak untuk berserikat dan berkumpul sepanjang organisasi yang dibentuknya tidak menjalankan 8 (delapan) wewenang Pembinaan Profesi Advokat yang telah diberikan Undang-Undang Advokat
kepada PERADI, sebagaimana ketentuan Pasal 28 dan Pasal 28J ayat (2) UUD1945.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang merupakan penelitian kepustakaan. Tipe penelitian ini adalah sinkronisasi hukum karena berusaha menggambarkan permasalahan yang ingin diteliti berdasarkan analisis bahan hukum dalam peraturan perundang-undangan dan bertujuan langkah langkah kebijakan apa saja yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu.
Secara konstitusionalitas bahwa para Advokat berhak untuk mendirikan Organisasi Advokat tidak hanya satu Organisasi saja dalam pendiriannya, asalkan telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pembentukan sebuah Organisasi,
artinya Organisasi Advokat selain PERADI tetap diakui dan dijamin keberadaannya sebagai pelaksanaan atas berserikat dan berkumpul Dengan banyaknya Organisasi Advokat yang dibentuk, dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas profesi dan merusak Marwah profesi Advokat, karena tidak adanya pengawasan dan seleksi yang ketat terhadap calon Advokat, juga pengawasan dari Advokat yang melanggar kode etik, sehingga kualitas profesi Advokat akan menjadi rendah dan tidak mencapai mutu standarisasi. Tentunya hal ini akan berpengaruh pada kualitas pemberian jasa hukum.
Mencari solusi hukum agar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUUXVII/2018 dapat dilaksanakan secara konsisten, serta menindak lanjuti Surat yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung terkait penyumpahan Advokat.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Organisasi, Advokat.