Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status kekuasaan orangtua yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan untuk mengetahui akibat hukum dari pencabutan kekuasaan orangtua terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Penelitian ini merupakan jenis Penelitian Hukum Normatif yang bersifat Preskriptif dengan tipe penelitian Pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan sesuai permasalahan penelitian.
Pada hasil penelitian ini diketahui bahwa : Pertama, Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya termasuk dalam kategori tindakan buruk sehingga kekerasan seksual dapat dijadikan sebagai dasar untuk mencabut kekuasaan orangtua. Kedua, terkait pencabutan kekuasaan orangtua, maka hal ini akan berdampak dalam beberapa hal, seperti orangtua tidak lagi memiliki hak dalam pengambilan keputusan atas anaknya . Orangtua juga tak lagi berhak atas harta kekayaan anak. Kemudian juga tidak lagi dapat bertanggungjawab secara hukum atas anak, kecuali dalam hal nafkah anak. Hal ini dikarenakan hak asuh atas anak dialihkan kepada pihak yang dipercaya dapat memberikan pengasuhan, tanggung jawab, serta dapat memberikan perawatan, pelayanan yang dapat memenuhi hak-hak anak secara umum.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Kekuasaan Orangtua, Hak asuh Anak