Abstract:
Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan kreditur PT Pelindo sebagai tempat
penampungan peti kemas. Dan untuk mengetahui upaya PT Pelindo dalam
mengadakan perjanjian dengn kurator terkait perusahaan penyedia jasa peti kemas
yang pailit jenis penelitian yang digunakan adalah normatif untuk tipe penelitian
bersifat kualitatif dan sifat penelitian menggunakan presprektif. Bahan hukum
primer dikumpulkan dengan cara melakukan inventarisasi terhadap peraturan
perundang-undangan, setelah ini diambil peraturan dan ketentuan-ketentuan yang
berkaitan dengan permasalahan hukum yang akan dibahas, sedangkan bahan
hukum sekunder yaitu bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang
akan dibahas, dikumpulkan melalui studi dokumentasi
Hasil penelitian skripsi ini adalah pertama untuk mendapatkan asset dari para
debitur, penentuan tentang proposal perdamaian, keutamaan hutang piutang, dan
kedudukan PT Pelindo sebagai kreditur jika dilihat dari Pasal 1139 Pasal(1) tentang
biaya perkara sewa menyewa dan Pasal (2) tentang uang sewa tetap. Penyelesaian
perjanjian sewa menyewa. Kedua, upaya yang dilakukan akibat suatu perusahaan
pailit, upaya membuat perjanjian dengan kurator, perhitungan tarif biaya sewa peti
kemas yang ada di pelabuhan dan perjanjian timbal balik menurut Pasal 36 ayat (1)
undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang. yang kemudian PT Pelindo termasuk kedalam kreditur preferen.
Menurut Pasal 1139 ayat (1) Karena pasal diatas tentang barang bergerak dan
menurut Peraturan direksi maka kedudukan PT Pelindo menjadi kreditur preferen
yang diutamakan haknya.