Abstract:
Materi ini membahas dua pertanyaan terkait perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dan konsep persetujuan dalam konteks hukum. Pertanyaan pertama menyoroti perbedaan dalam jaminan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021. Penelitian menyelidiki ketentuan yang ada di masing-masing Undang-Undang dan peraturan untuk mengetahui perbedaan perlindungan hukum yang diberikan, termasuk dalam hal definisi kekerasan seksual, sanksi pidana, prosedur penuntutan, dan upaya perlindungan korban. Pertanyaan kedua berfokus pada pentingnya konsep persetujuan atau consent yang jelas dalam undang-undang untuk melindungi korban. Abstrak ini meneliti relevansi konsep persetujuan dalam hukum terkait kekerasan seksual, dengan mempertimbangkan bagaimana definisi dan penjelasan tentang consent dapat mempengaruhi proses hukum, identifikasi korban, dan pemahaman terhadap pelaku. Dalam konteks ini, penelitian juga membahas upaya yang dapat dilakukan untuk memperjelas dan menguatkan konsep persetujuan dalam undang-undang agar korban kekerasan seksual dapat diberikan perlindungan hukum yang lebih baik.