Abstract:
Target yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mencari tahu sumbangsih pajak penerangan jalan umum pada pungutan pajak regional Kota Banjarmasin pada 2019 hingga 2022. Hal tersebut merupakan negara Indonesia merupakan negara kesatuan republic Indonesia yang menggunakan system desentralisasi yaitu dimana pemerintahan nasional diserahkannya kewenangan kepada pemerintah regional untuk menata wilayahnya serta mengurus secara mandiri pemerintahannya.
Kata kunci : Pajak Daerah, Pajak Penerangan Jalan, Tarif Pajak Penerangan Jalan