Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pembacaan putusan hakim dalam agenda persidangan pembacaan putusan jika terdakwa mengalami stres berat dan mengkaji akibat hukum terhadap putusan majelis hakim yang dibacakan dalam kondisi terdakwa mengalami stres berat.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, peneliti melakukan studi kepustakaan mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk, kemudian menetapkan isu hukum dan mengumpulkan bahan hukum kemudian dianalisis. Pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penggunaan pendekatan-pendekatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan.
Menurut hasil penelitian bahwa: Pertama, Pembacaan putusan hakim dalam agenda persidangan pembacaan putusan jika terdakwa mengalami stres berat maka dalam proses persidangan tindak pidana Umum pada acara pemeriksaan biasa kehadiran terdakwa merupakan kewajiban yang harus dihadirkan Penuntut Umum di Persidangan. Apabila dalam pembacaan putusan terdakwa mengalami stress berat maka Majelis Hakim dalam kewenangan yang dimilikinya dapat menunda sidang dengan mengeluarkan penetapan agar terdakwa dibantarkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya hingga terdakwa pulih kembali untuk disidangkan. Bahwa jika suatu keadaan kesehatan terdakwa yang tidak kunjung pulih dan waktu penyembuhan terdakwa tidak dapat dipastikan maka selama terdakwa telah diperiksa dan mengakui seluruh identitasnya dalam surat dakwaan sehingga dalam proses persidangan selanjutnya hakim dapat melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa yang mengalami stres berat berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua, Akibat hukum terhadap putusan majelis hakim yang dibacakan dalam kondisi terdakwa mengalami stres berat adalah terdakwa yang dihadapkan dipersidangan dari pembacaan dakwaan hingga pembacaan tuntutan pidana terdakwa dapat mengikuti persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, akan tetapi ketika saat agenda pembacaan putusan Majelis Hakim yang putusannya telah siap untuk dibacakan, terdakwa tidak dapat mengikuti persidangan karena kondisi jasmani dan rohaninya terganggu yang disebabkan stres berat, maka proses beracara di persidangan dapat dilanjutkan dengan membaca Putusan Majelis Hakim dan terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut tidak mengakibatkan batal demi hukum.