Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerimaan Angsuran Pajak PPh pasal 25 sebelum dan saat terjadinya pandemi Pada KPP Pratama Banjarbaru dan bagaimana penerapan Peraturan Menteri Keuangan terhadap realisasi pajak pada KPP Pratama Banjarbaru.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian dekskriptif. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik dokumentasi yaitu memperoleh data dan informasi dalam bentuk dokumen dan tulisan angka yang berupa laporan serta keterangan yang dapat mendukung penelitian. Data dikumpulkan dari berbagai sumber hingga didapatkan data yang cukup. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis melalui pengorganisasian data, menyusun kedalam pola, menguraikan dalam bentuk kata dan kalimat, dan selanjutnya membuat kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerimaan Angsuran Pajak (PPh Pasal 25) Pada Tahun 2018 sampai Tahun 2021 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru secara keseluruhan mengalami penurunan saat pandemi terjadi. Hal ini dikarenakan kondisi perekonomian global yang tidak menentu dan berdampak pada sektor pajak, juga belum meluasnya sosialisasi kepada Wajib Pajak yang dalam penerapannya belum mengetahui adanya peraturan-peraturan pemerintah yang dibuat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga banyak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan finansial karena lemahnya perputaran ekonomi.Selain itu pada tahun 2021 yang juga masih terjadinya pandemi Covid-19 terjadi penurunan yang sangat siginifikan dikarenakan adanya pemindahan Wajib Pajak Besar dari KPP Pratama Banjarbaru ke KPP Madya Banjarmasin.