Abstract:
KARYAWAN, IWAN CATUR. 2023. PROBLEMATIKA SINGLE PROSECUTOR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Prof. Dr. H. M. Erham Amin, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping:Dr. Anang S. Tornado, S.H., M.H., M.Kn. 117 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Single Prosecutor, Sistem Peradilan Pidana, Kepastian Hukum
Penerapan prinsip single prosecution system dalam kejaksaan, merupakan suatu keharusan atau kewajiban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Prinsip ini memberi manfaat dan pengertian bahwa jaksa dalam sistem peradilan pidana terorganisir dalam lembaga negara yang dinamakan Kejaksaan RI. Problematika prinsip prosecution system yakni yang semula mutlak merupakan wewenang Kejaksaaan RI telah bergeser seolah terbagi dua dengan lembaga lainnya seperti KPK dan TNI. Dimana terjadinya dualisme penuntutan yang tidak berada di bawah Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi dalam hal penuntutan. Penerapan asas dominus litis dan prinsip single prosecution system memerlukan adanya koordinasi dalam bidang penuntutan lembaga lain yang juga melakukan penuntutan yang mana komando pengendali perkara dan penuntutan pada Jaksa Agung sebagai pemimpin tertinggi dalam bidang penuntutan.
Single prosecutor dalam sistem peradilan pidana bersifat mutlak, bahwa sistem single prosecutor sejalan dengan Asas dominus litis yang memberikan konsekuensi bahwa pengendalian kebijakan penuntutan di suatu negara harus dilakukan di satu tangan yakni di bawah kendali Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi. Dengan menerapkan sistem single prosecutor, maka diharapkan akan terbentuk penegakan hukum yang penuh dengan tanggung jawab dan berkepastian hukum, sesuai dengan cita-cita yang ingin dicapai dalam peraturan-peraturan dan asas-asas yang mengatur mengenai sistem penuntutan di Indonesia.
Single prosecutor dalam sistem peradilan pidana akan menghadirkan kepastian hukum, dengan penerapan single prosecutor dalam sistem peradilan yang ada maka akan dapat dipastikan bahwa setiap proses penuntutan berada di bawah tanggung jawab jaksa selaku pemegang wewenang tertinggi. Kepastian hukum yang tercipta dengan adanya sistem single prosecutor membuat pelaksanaan penuntutan menjadi lebih baik, tidak rancu, dan efektif.