Abstract:
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui masih banyak disebarkannya berita bohong oleh beberapa oknum tidak bertangung jawab sehingga perlu dilakukannya pembuktian tindak pidana. Akibat hukum pelaku tindak pidana berita bohong atau hoax, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka pertanggungjawaban seseorang yang menyebarkan berita bohong atau hoax dapat diancam pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Penelitian ini memfokuskan pada dua rumusan masalah : Pertama Pembuktian Tindak Pidana Berita Bohong Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dimana dalam penelitian ini pembuktian ini harus memiliki unsur-unsur yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik Kedua Akibat Hukum Pelaku Penyebar Berita Bohong Atau Hoax dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana dalam penelitian ini dijelaskan bahwa akibat hukum penyebar berita bohong adalah hukuman penjara dan denda sejumlah uang.
Kata Kunci (keyword) : Pembuktian, Tindak Pidana, Berita Bohong, Media Sosial