Abstract:
ABSTRAK
Dalam proses pembuktian tindak pidana dalam binary option, digunakan alat bukti elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dokumen elektronik dan informasi elektronik. Penggunaan alat bukti elektronik dapat memenuhi persyaratan pembuktian tindak pidana dalam binary option sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembuktian ini pun sangat mudah dihilangkan ataupun dipaslukan, disini sangat dipertanyakan keabsahannya. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis pembuktian yang digunakan dalam menentukan binary option adalah kejahatan dan binary option identik dengan money game dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan penyidik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara menganalisis suatu isu hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur, bahan referensi lainnya, dan mengumpulkan serta menganalisis bahan hukum yang bersangkut paut dengan masalah yang dibahas.
Dalam Undang-Undang ITE diatur bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana alat bukti yang dapat ditemukan oleh penyidik, sistem binary option yang didalamnya terdapat praktik money game ini merupakan tindak pidana yang termasuk dalam konteks penyebaran berita bohong dan penyesatan melalui internet. Sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik mengatur akan hal itu. Sistem binary option yang mengandung praktik money game dapat dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang oleh penyidik, jika terdapat perbuatan seperti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata kunci (keyword): Alat bukti, binary option, money game