Abstract:
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan bagaimana Sistem dan Prosedur Pengajuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.
Permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode analisa deskriptif yang menghimpun dokumentasi laporan Sistem dan Prosedur Pengajuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020-2022 dan struktur organisasi dari arsip Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin dengan data yang terdiri dari data kuantitatif dan data kualitatif.
Berdasarkan analisis deskriptif, penulis menemukan bahwa sistem dan prosedur pengajuan baru PBB-P2 dilakukan dengan peran aktif BPKPAD Kota Banjarmasin, Kelurahan dan Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk melakukan penyuluhan serta membantu wajib pajak untuk melakukan pengajuan baru PBB-P2.
Kata Kunci : Pengajuan Baru PBB-P2, Sistem, Prosedur