Abstract:
WIJAYA, ANGGA. 2023. PUTUSAN PRAPERADILAN DENGAN OBJEK PENETAPAN TERSANGKA YANG PUTUSANNYA BERBEDA DALAM PERKARA PENYIDIKAN YANG SAMA. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Prof. Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang S. Tornado, S.H., M.H., M.Kn. 111 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Putusan, Praperadilan, Objek Penetapan Tersangka
Praperadilan merupakan forum terbuka, untuk memeriksa apakah pihak penyidik atau jaksa penuntut umum yang melakukan upaya paksa agar mempertanggungjawabkan tindakannya di muka forum. Praperadilan berada di bawah naungan Pengadilan Negeri, dan diputus oleh seorang hakim. Namun dalam perjalanannya, sering ditemukan adanya perbedaan putusan padahal perkaranya sama.
Ratio Decidendi penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 1/Pid.Pra/2021/Pn Ksn dan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/Pn Ksn telah didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di dalam persidangan yang oleh Undang-Undang ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan, akan tetapi selain hal tersebut diatas Pertimbangan non yuridis juga dimasukkan kedalam putusan tersebut yang dapat dilihat dari latar belakang terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan agama terdakwa, serta pada ratio decidendi penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 1/Pid.Pra/2021/Pn Ksn dan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/Pn Ksn telah mengakomodir pertimbangan-pertimbangan tersebut dan kedua putusan tersebut tidak bisa terlepas dari Pedoman pemeriksaan Praperadilan yang sudah diatur oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) PERMA Nomor 4 tahun 2016, yaitu pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
Implikasi yuridis terkait vonis Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 1/Pid.Pra/2021/Pn Ksn dan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/Pn Ksn terhadap prinsip kepastian hukum, Jika merujuk pada implikasi hukum maka dipastikan akan menjadi sebuah kemelut baru dalam dunia hukum sebab jika menilik dalam tataran perkara yang dianggap sama namun dengan vonis yang berbeda maka akan menimbulkan abstrak pendapat dan informasi yang akan didapat oleh masyarakat. Namun jika lebih jauh dipahami masing-masing kedua putusan telah berkepastian hukum, kedudukan tersangka yang berbeda jika dilihat dari jabatannya dan pertimbangan hakim sesuai dengan porsi dan keadaan masing-masing. Perbedaan hasil putusan sangat wajar karena proses persidangan dan pembuktiannya belum tentu sama satu dengan lainnya. Sehingga belumlah tentu bisa secara serta merta dijadikan suatu acuan pada perkara lainnya.