Abstract:
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian konflik yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku kejahatan dan korban serta memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan. Restorative justice dapat digunakan dalam penyidikan perkara tindak pidana penipuan jual beli kendaraan bekas dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus.
Dalam konteks penyidikan perkara tindak pidana penipuan jual beli kendaraan bekas, restorative justice dapat dilakukan dengan mengadakan pertemuan antara pelaku, korban, dan mediator. Dalam pertemuan ini, pelaku diharapkan dapat meminta maaf secara tulus kepada korban atas perbuatannya dan berkomitmen untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan. Di sisi lain, korban juga dapat menyampaikan perasaannya kepada pelaku serta memberikan masukan agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Dalam konteks restorative justice, tujuan utama bukanlah menghukum pelaku secara keras atau mengambil tindakan balas dendam, melainkan memulihkan hubungan yang rusak dan memperbaiki dampak yang ditimbulkan. Restorative justice juga dapat membantu korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis yang lebih baik, serta membantu masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Namun demikian, restorative justice bukanlah satu-satunya pendekatan yang dapat digunakan dalam penyidikan perkara tindak pidana penipuan jual beli kendaraan bekas. Pihak yang terlibat dapat juga memilih pendekatan lain, seperti jalur hukum atau penyelesaian di luar pengadilan, tergantung pada kepentingan dan kebutuhan masing-masing pihak.
Kata kunci (keyword): restorative justice, penyidikan, penipuan