Abstract:
Abstrak : Maksud dari penelitian ini adalah menganalisa kekuatan pembuktian penguasaan fisik tanah sebagai pertimbangan dalam perkara perdata dan mengetahui batas penguasaan fisik tanah dalam pembuktian. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam memperoleh melalui peraturan perundang-undangan, literatur, dan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat deksriptif analisis.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa:
Pertama, penguasaan fisik tanah memiliki kekuatan pembuktian kepada individu atau kelompok tertentu terhadap keuntungan tanah tersebut. Dalam perselisihan terkait penguasaan fisik tanah ini dapat melibatkan sengketa tanah untuk mengakui dan melindungi hak-hak pemilik hak tanah yang sah. Harus dipastikan kembali bahwa penguasaan fisik tanah dilakukan dengan cara yang legal dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kedua, Batas waktu penguasaan fisik tanah tidak berlaku di semua situasi yang ada. Ada jenis tanah yang tidak dapat dicapai oleh penguasaan fisik tanah. Batas waktu penguasaan fisik tanah tidak memberikan hak kepemilikan secara otomatis.
Kata Kunci : Penguasaan; Kekuatan Pembuktian; Tanah.