Abstract:
Tujuan dari penulisan penelitian tesis ini untuk memberikan analisis mengenai kekuatan hukum dalam pelaksanaan eksekusi atas suatu kesepakatan penyelesaian sengketa yang dituangkan dalam suatu akta notaris, sehingga diharapkan dapat menjadi sebuah pembahasan mengenai kekuatan eksekutorial akta notaris tentang kesepakatan penyelesaian sengketa kerjasama dan perspektif kepastian hukum eksekusi akta notaris tentang kesepakatan penyelesaian sengketa kerjasama dengan metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yakni dengan menganalis norma-norma hukum yang berkaitan dengan permasalahan melalui pendekatan yuridis normatif yang nantinya dirumuskan kedalam suatu konstruksi hukum yang mana sifat dalam penelitian ini adalah perskriptif.
Hasil dari penelitian ini memperlihatkan adanya suatu gambaran yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi atas kesepakatan penyelesaian sengketa kerjasama di luar pengadilan, antara lain : Pertama kekuatan eksekutorial akta notaris tentang kesepakatan penyelesaian sengketa kerjasama, dimana eksekutorial dapat terjadi setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan demikian penyelesaian sengketa yang dituangkan dalam akta notaris secara otomatis menjadi akta otentik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan sangat mendukung dalam proses hukum acara (pembuktian) yang nantinya putusan pengadilan dapat dijadikan dasar dalam melakukan eksekusi. Kedua perspektif kepastian hukum eksekusi akta notaris tentang kesepakatan penyelesaian sengketa, dimana sebenarnya dalam pelaksanaan perbuatan hukum untuk melakukan eksekusi wajib didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi, sehingga sangat penting dilakukan pembahasan kepastian hukum atas eksekusi kesepakatan penyelesaian sengketa kerjasama di luar pengadilan.