Abstract:
Pemberantasan korupsi di Indonesia yang memiliki benang merah panjang dan terus
berkembang di jalan yang panjang. Bahkan fenomena Korupsi ini disebut juga sebagai patologi
sosial mengingat sistematisnya kejahatan ini yang mengakibatkan ketidak harmonisan di dalam
strata sosial, ekonomi, dan politik. Melemahnya nilai-nilai sosial dikarenakan banyaknya yang
mengutamakan kepentingan pribadi menjadi pola laku yang merusak tatanan bermasyarakat. Dalam beberapa kasus korupsi, masih belum memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat
yang lain. Oleh karena itu, maka perlunya penelitian yang bertujuan untuk mengetahui pandangan
masyarakat terhadap sanksi pidana yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana
korupsi dan mengetahui bentuk sanksi sosial yang dapat diberikan masyarakat kepada pelaku
tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
hukum empiris dengan data primer atau suatu data yang diperoleh langsung dari sumbernya.
Pendekatan hukum empiris dalam penelitian ini digunakan untuk meneliti pandangan masyarakat
terhadap sanksi sosial kepada pelaku korupsi.
Pandangan masyarakat terhadap sanksi pidana yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku tindak
pidana korupsi dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan belum memberikan efek
jera bagi pelaku mau pun masyarakat lain. Bentuk-bentuk sanksi sosial yang dapat diberikan
masyarakat kepada pelaku tindak pidana korupsi yaitu: Diasingkan; Cancel culture;Tidak
diberikan kesempatan berkuasa atau memiliki jabatan; Dikucilkan; Diviralkan di media sosial;
Wajahnya dipajang di baliho-baliho/dipermalukan di jalanan; dan Membersihkan fasilitas/ruang
publik menggunakan rompi koruptor.