Abstract:
Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui dasar hukum penjatuhan pidana oleh Hakim dalam Putusan Nomor 176/Pid.B/2019/PN. Cbd sudah tepat dan untuk mengetahui putusan Hakim tersebut sudah memenuhi Nilai Kepastian Hukum, Nilai Keadilan dan Nilai Kemanfaatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan studi kasus (case approach) yang menitikberatkan pada putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 176/Pid.B/2019/PN. Cbd.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, penjatuhan pidana oleh Hakim dalam Putusan Nomor 176/Pid.B/2019/PN. Cbd yang menyatakan terdakwa dalam perkara melakukan penggelapan dalam jabatan yaitu Pasal 374 KUHP tidak tepat dan dasar hukum paling tepat untuk kasus ini yaitu Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kedua, pemenuhan Nilai Kepastian Hukum, Nilai Keadilan dan Nilai Kemanfaatan oleh Hakim dalam putusan ini belum terpenuhi yaitu pada Nilai Kepastian Hukum dan Nilai Keadilan.
Kata Kunci (keyword) : Pemalsuan dokumen, Penggelapan, Perbankan syariah, Studi Putusan.